BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI


 

Tupoksi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

  1. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas menyelenakan pengkajian bahan dan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai fungsi.
  2. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis koordinasi dan fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi;
  3. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi.
  4. Penyelenggaraan pengkajian program kerja Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
  5. Penyelenggaraan pengkajian bahan dan melaksanakan kebijakan teknis rehabilitasi dan rekonstruksi.
  6. Penyelenggaraan pengkajian bahan dan koordinasi rehabilitasi dan rekonstruksi.
  7. Penyelenggaraan pengkajian bahan dan fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi, meliputi perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan resolusi konflik serta pemulihan sosial psikologis, sosial ekonomi budaya, keamanan dan ketertiban, fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.
  8. Penyelenggaraan pengkajian bahan dan fasilitasi rekonstruksi, meliputi pembangunan kembali prasarana dan sarana serta sarana sosial  masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat, serta peningkatan kondisi sosial, ekonomi, budaya, fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat.
  9. Penyelenggaraan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
  10. Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan
  11. Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  12. Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  13. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP )
  14. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Tupoksi Sub Bidang Rehabilitasi

  1. Sub Bidang Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan, menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi rehabilitasi kebencanaan.
  2. Rincian tugas Sub Bidang Rehabilitasi adalah sebagai berikut :
  1. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan program kerja Sub Bidang Rehabilitasi;
  2. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis rehabilitasi kebencanaan;
  3. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan dan pengolahan data serta informasi rehabilitasi kebencanaan;
  4. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan koordinasi rehabilitasi kebencanaan;
  5. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan fasilitasi rehabilitasi kebencanaan, meliputi perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat,  pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan resolusi konflik serta pemulihan sosial psikologis, sosial ekonomi budaya, keamanan dan ketertiban, fungsi pemerintahan dan pelayanan publik;
  6. Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  7. Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  8. Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  9. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP);
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Tupoksi Sub Bidang Rekonstruksi

  1. Sub Bidang Rekonstruksi mempunyai tugas melaksanakan, menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi rekonstruksi..
  2. Rincian tugas Sub Bidang Rekonstruksi adalah sebagai berikut:
  1. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan program kerja Sub Bidang Rekonstruksi;
  2. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis rekonstruksi kebencanaan;
  3. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan dan pengolahan data serta informasi rekonstruksi kebencanaan;
  4. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan koordinasi rekonstruksi kebencanaan;
  5. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan fasilitasi rekonstruksi kebencanaan, meliputi pembangunan kembali prasarana dan sarana serta sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat serta peningkatan kondisi sosial, ekonomi, budaya, fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat;
  6. Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  7. Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  8. Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  9. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP);
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Ada pertanyaan kritik atau saranInformasi Lebih Lengkap Silakan hubungi kami

Kontak Kami