BIDANG KEDARURATAN DAN LOGISTIK
Tupoksi Kedaruratan & Logistik
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG KEDARURATAN DAN LOGISTIK PERBEKALAN
- Bidang Kedaruratan Logistik mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian bahan dan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi kedaruratan dan logistik
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Kedaruratan Logistik mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis koordinasi dan fasilitasi kedaruratan dan logistik;
- Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kedaruratan dan logistik;
- Penyelenggaraan pengkajian program kerja Bidang Kedaruratan dan Logistik;
- Penyelenggaraan supervisi kedaruratan dan logistik;
- Penyelenggaraan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- Penyelenggaraan pengkajian bahan dan fasilitasi kedaruratan dan logistik, meliputi penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelematanan, pemulihan prasarana dan sarana serta pemenuhan kebutuhan dasar;
- Penyelenggaraan pengkajian pertanggungjawaban penggunaan anggaran kedaruratan dan logistik;
- Penyelenggaraan pengkajian tanggap darurat secara cepat dan tepat terhadap lokasi kerusakan dan sumber daya;
- Penyelenggaraan rekomendasi status keadaan darurat bencana;
- Penyelenggaraan pengerahan sumber daya manusia dan peralatan;
- Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP);
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Tupoksi Sub Bidang Kedaruratan
- Sub Bidang Kedaruratan mempunyai tugas melaksanakan, menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi kedaruratan bencana.
- Rincian tugas Sub Bidang Kedaruratan adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan program kerja Sub Bidang Kedaruratan;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis kedaruratan kebencanaan;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan dan pengolahan data informasi kedaruratan secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumber daya;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan koordinasi kedaruratan kebencanaan, meliputi penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, perlindungan, pengurusan pengungsi;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan fasilitasi kedaruratan kebencanaan, meliputi penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, perlindungan, pengurusan pengungsi;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi penentuan status keadaan darurat bencana;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyelamatan dan evaluasi korban dan harta benda;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan perlindungan dan pengurusan pengungsi;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengerahan sumber daya manusia dan peralatan;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kedaruratan;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan supervisi kedaruratan;
- melaksanakan dan menyiapkan bahan pengkajian tanggap darurat secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumber dana;
- Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP);
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Tupoksi Sub Bidang Logistik dan Perbekalan
- Sub Bidang Logistik dan Perbekalan mempunyai tugas melaksanakan, menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi logistik kebencanaan.
- Rincian tugas Sub Bidang Logistik dan Perbekalan adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan program kerja Sub Bidang Logistik dan Perbekalan;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis logistik dan kebencanaan;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengolahan data dan informasi logistik dan kebencanaan;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan koordinasi logistik kebencanaan, meliputi pengendalian, pengumpulan dan penyaluran uang serta barang, pertanggungjawaban penggunaan APBD, penyelamatan, pemulihan prasarana dan sarana serta pemenuhan kebutuhan dasar;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan fasilitasi logistik kebencanaan, meliputi pengendalian, pengumpulan dan penyaluran uang serta barang, pertanggungjawaban penggunaan APBD, penyelamatan, pemulihan prasarana dan sarana serta pemenuhan kebutuhan dasar;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengadaan barang/jasa untuk kebutuhan logistik;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengerahan logistik;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan supervisi logistik;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan pertanggungjawaban uang dan barang;
- Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP);
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.