SEKRETARIAT
Tupoksi Sekretariat
BIDANG SEKRETARIAT mempunyai tugas pokok fungsi sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan melaksanakan kegiatan surat menyurat, rumah tangga, perencanaan, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, pembinaan organisasi, tatalaksana dan perundang-undangan serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
- Pengkoordinasian dan penyusunan program dan anggaran Badan.
- Penyusun, penganalisa dan pengevaluasian konsep-konsep kebijakan dibidang pelaksanaan, pengelolaan kesekretariatan yang meliputi urusan umum, protokol, surat menyurat, hukum, organisasi, tatalaksana, kepegawaian dan keuangan, serta prasarana.
- Pelaksanaan koordinasi perencanaan anggaran, penyusunan anggaran serta pengelolaan keuangan.
- Pelaksanaan pengelolaan perlengkapan,urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara.
- Pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan urusan ASN.
- Penyusun dan penganalisa serta mengevaluasi konsep-konsep usulan kepegawaian yang meliputi kenaikan pangkat, mutasi jabatan, pendidikan dan pelatihan serta pemberian penghargaan.
- Penyusun, penganalisa serta mengevaluasi pengelolaan anggaran keuangan.
- Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP);
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
- Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas terhadap program, administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pelaporan dan sumberdaya serta kerjasama.
- Rincian tugas Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan bahan–bahan untuk menyusun rencana program dan kegiatan anggaran Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
- Menyiapkan bahan-bahan untuk menyusun konsep petunjuk teknis operasional Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
- Menyiapkan bahan dan menyusun rencana program dan kegiatan anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan bencana daerah.
- Menyiapkan bahan dan menyusun pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah secara berkala.
- Menyiapkan bahan dan menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) atas pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan bencana daerah.
- Menyusun standarisasi harga dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam rangka pengadaan barang dan jasa.
- Melaksanakan koordinasi dalam penyiapan bahan dan penyusunan program dan kegiatan penanggulangan bencana daerah
- Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Membagikan tugas kegiatan kepada Staf dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja.
- Memberikan petunjuk kepada staf agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP);
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan, mengkoordinasikan dan pelaksanaan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi dan pembukuan.
- Rincian tugas Sub Bagian Keuangan adalah sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan–bahan untuk menyusun rencana program dan kegiatan anggaran Sub Bagian Keuangan;
- Menyiapkan bahan-bahan untuk menyusun konsep petunjuk teknis operasional Sub Bagian Keuangan.
- Menyiapkan bahan-bahan penyusunan pengelolaan anggaran, yang meliputi pengguna anggaran, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, bendahara barang, serta pembantu bendahara.
- Melaksanakan pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyusun laporan pelaksanaan anggaran secara berkala;
- Menghimpun, mengklasifikasi dan melakukan telaahan database perencanaan dan anggaran;
- Menyiapkan bahan-bahan untuk usulan anggaran perubahan dan penyesuaian anggaran;
- Menyusun konsep-konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dibidang pengelolaan administrasi keuangan;
- Menyusun konsep Sumbangan Penghitungan Anggaran (SPA);
- Menyusun perencanaan kebutuhan barang perlengkapan;
- Melakukan pengelolaan penggunaan barang perlengkapan;
- Membuat pelaporan pengelolaan barang perlengkapan;
- Melakukan inventarisir barang perlengkapan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Membagikan tugas kegiatan kepada Staf dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Memberikan petunjuk kepada staf agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
- Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP);